Rabu, 30 Oktober 2013

Contoh Dokumen SIUP, NPWP, Akta Notaris, dan SPT Pajak

Assalamualaikum :)

Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba memberi tahu beberapa contoh dokumen yang terkait dengan tugas softskill Pengantar Bisnis Informatika yang diajarkan oleh dosen Ibu Suharni.

  • SIUP 
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP : 

  • NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP : 
  • Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :


  • SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;

Referensi :
  1. http://fadla.wordpress.com/2008/07/02/siup-surat-izin-usaha-dagang/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/SPT
Artikel Kelompok Yang Terkait :


3 komentar: