Senin, 20 Januari 2014

Prosedur Perusahaan Mendapatkan Suatu Proyek IT (Tender)

Kali ini saya akan membahas prosedur sebuah perusahaan mendapatkan proyek IT (tender). Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya. Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Referensi :

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)

Akta Notaris

A. Definisi Akta Notaris
Merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian tertera pada Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

B. Isi Akta

Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
1. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
b. Awal akta atau kepala akta,
c. Badan akta, dan
d. Akhir atau penutup akta.
2. Awal akta atau kepala akta memuat :
a. Judul akta,
b. Nomor akta,
c. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

3. Badan akta memuat:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili,
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap,
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

4. Akhir atau penutup akta memuat:
a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7),
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada,
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

5. Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Sesuai pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
a. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
b. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
c. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
C. Tujuan Akta Dibuat.
1. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
2. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
D. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey.

E. Macam-Macam Akta dan Bentuk Usaha.
1. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
2. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
1. Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”.
2. Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
3. Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
4. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
5. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

F. Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:

Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari
Jakarta Pusat (10150)
Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33

4. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
G. Dasar Hukum
1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Contoh akta notaris :

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)


Langkah – langkah membuat SIUP

Menurut keputusan mentri perdagangan No.372/ KP/XI/1988 untuk kegiatan usaha di sektor barang dan jasa maka diwajibkan memiliki izin usaha Usaha dan Perdagangan atau disingkat SIUP. Maksud dan tujuan diberikannya SIUP adalah :

- Sebagai kapasitas hukum (legalitas) atau suatu usaha perdagangan produk ataupun jasa

- Memberikan kesempatan bagi peluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seprti bantuan kredit dan program pembinaan.

- Sarana pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap dunia usaha.

Prosedur memperoleh SIUP

Setelah memliki HO, kita dapat mengajukan permohonan izin memiliki SIUP dengan mengisi surat permohonan izin (SPI) pada kantor wilayah perdagangan setempat. SPI mempunyai masing-masing golongan dan harus mengenali warna SPI antra lain adalah :
Putih: Untuk jenis perusahaan kecil
Biru  : Untuk jenis perusahaan menengah
Kuning : Untuk jenis perusahaan besar
2.  Melengkapinya dengan menyertakan :

Pas foto pemilik 3X4 : 5 lembar
Foto copy KTP pemilik
Fotocopy akta pendirian
Fotocopy HO tetap
Izin rokumendasi dari instansi terkait untuk jenis usaha tertentu
3.  Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biyaya administrasi (BAP) pada Bank yang ditunjuk, besar setoran menurut usaha antra lain :

Perusahaan kecil
Modal dan kekayaan di Rp 25.000.000,00

UJ = Rp 5.000.000,00

BAP = Rp 10.000,00

 Perusahaan menengah
Modal kekayaan antara Rp 25.000.000,00-100.000.000,00

UJ = Rp 40.000.000,00

BAP = Rp 30.000,00

Perusahaan besar
Modal dan kekayaan di atas 100.000.000,00

UJ = Rp 70.000.000,00

BAP = Rp 60.000.000,00

4.   Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persaratan tersrbut  di  atas kepada petugas.

5.  SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Itulah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pembuatan Surat Perizinan Usaha (SIUP) setelah kita memiliki SIUP , Dapat mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) atu NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak setempat.

Contoh Surat Izin Usaha Perdangan yang telah jadi :

1

Contoh Formulir Pendaftaran SIUP
2

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)

Cara Membuat NPWP suatu Perusahaan

Sering dari kita mendengar kata NPWP pada kehidupan sehari – hari, mungkin banyak dari kita yang tau juga arti atau definisi dari NPWP terssebut. Namun mungkin tidak banyak yang tau bagaimana cara membuat suatu NPWP baik untuk pribadi atau perorangan maupun untuk suatu perusahaan. Berikut akan saya jelaskan sedikit tentang NPWP dan cara pembuatannya.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP adalah :
  • Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  • Sebagai Identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Cara membuat NPWP Pribadi :

Untuk syarat membuat NPWP pribadi, sobat cukup mempersiapkan 2 hal berikut ini:

1. Fotokopi KTP

Fotokopi KTP diperlukan sebagai identitas dasar pembuat NPWP.

2. Formulir Pengajuan NPWP Pribadi

Formulir pengajuan NPWP pribadi merupakan salah satu syarat membuat NPWP pribadi. Formulir pengajuan NPWP pribadi ini ada di kantor pajak tempat si pembuat NPWP berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP jenis apa? Jawab saja NPWP pribadi maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP pribadi. Setelah itu kita isi sesuai dengan KTP dan informasi yang sebenernya.

Cara membuat NPWP Perusahaan :

1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus. 

Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.

2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga  berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit  sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.

Contoh dari NPWP :


Image
Image
Image
Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)

Prosedur Mendirikan Sebuah Perusahaan

Dalam mendirikan sebuah perusahaan biasanya kita harus memiliki prosedur – prosedur terlebih dahulu. Di mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT). Dan selanjutnya ada beberapa langkah utama, diantaranya:

Membuat akte perusahaan ke notaris.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat ini bisa dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan yang berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan . Biasanya dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain .

Mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

Fungsi NPWP:

1.Sarana dalam dministrasi perpajakan

2.Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP:

Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Dalam mendapatkan surat ini biasanya diurus oleh notaris . Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.

Klasifikasi SIUP:

1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta – 200 Juta

2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta – 500 Juta

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta – 1 Milyar > 1 Milyar – 5 Milyar

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Referensi

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)

Rabu, 15 Januari 2014

Contoh Proposal dan Prosedur Suatu Perusahaan Mengikuti Sebuah Tender

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh

Pada postingan kali ini saya akan mencoba untuk memberi contoh proposal dan prosedur perusahaan yang mengikuti sebuah tender. Sebelum itu sebaiknya kita mengetahui apa itu tender, detail mengenai sebuah tender seperti pembahasan dibawah ini.

Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.

Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  • Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  • Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  • Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  • Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  • Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  • Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  • Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  • Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  • Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :

  1. Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
  2. Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
  3. Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
  4. Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
  5. Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
  6. Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
  7. Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.


Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :

  • Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
  • Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
  • Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
  • Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
  • Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
  • Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
  • Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda dan jadilah sakit mata..... sakit mata pencaharian.
  • Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.
Berikut ini contoh proposal PT. Bonet Utama tentang Pengadaan Komputer beserta perangkat Wireless di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Kementerian Keuangan) BPPK Ciawi Gadog KM 72 Bogor
_______________________________________________________________
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
NO : Peng-01/PP5.BPPK/X/2009
Panitia pengadaan Barang/Jasa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), mengadakan Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Sumber Dana Daftar Isian Pelaksanaan anggaran BPPK tahun 2009,
sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan
1.Jasa Pemindahan dan Setup Teknologi Informasi ke
kantor KPK Kuningan.
Rp. 310.000.000,
2. Pengadaan Printer
dan Scanner.
Rp. 528.000.000,‑
1. Pendaftaran Lelang :
a. Tanggal : 16 sd 31 oktober 2009
b. Waktu : 10.00 sd 5.00 WIB
c. Tempat : Sekretariat Panitia PengadaanBarang/Jasa  Gedung BPPK, Lt. 1 Gedung Bougenville BPPK Gadog Ciawi KM 72 Bogor
d. Menunjukan Akte Pendirian Perusahaan (asli) sesuai bidang specifikasinya dari SIUP.
e. Penyedia Barang/Jasa yang diwakilkan diwajibkan membawa Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp. 6000,- dari Pimpinan Perusahaan dan melampirkan Foto  Copy SIUP.
f. Menyerahkan Bukti Pelunasan Pajak tahun terakhir.

2. Dokumen Lelang
Dokumen lelang dapat di download di website KPK. www.bppk.kemenkeu.go.id/ dari mulai tanggal 16 Oktober 2009 atau apabila kesulitan dapat datang ke Panitia.


3. Aanwijzing akan dilaksanakan pada : Tgl 20 oktober 2009.

Jasa pemindahan dan Setup Teknologi Informasi ke kantor BPPK Gadog.

Yang dimaksud dengan pemindahan adalah pemindahan dan instalasi semua peralatan teknologi informasi (hardware) berupa unit computer, server, peralatan jaringan (network), dan lain-lain.


Setup Teknologi Informasi adalah instalasi/setup aplikasi untuk Local Area Network (LAN) pada peralatan teknologi informasi (hardware) dikantor BPPK Gadog. Termasuk pemasangan jaringan internet yang  intergrated.


Aspek Jasa :


*Setting dan merakit Server yang akan menghubung dengan komputer dan peralatan lain.

*perakitan dan Installasi komputer Workstation.
*penempatan dan Installasi printer dan Scanner
* Setting Wireless LAN.
*Setting HUB atau Swicth yang mendukung F/0.
*penataan Kabel UTP.
*penataan Kabel Telepon
*Menghubung Conector RJ45 dan RJ11
*Setting VDSL Converter
*penempatan UpS untuk backup Server.
*penempatan Anti petir.

Perangkat Lunak (Software) :


*Installasi Windows Server 2003

*pembuatan Aplikasi khusus yang terintegrasi dengan Sistem.
*Perancangan Situs WEB khusus untuk Media perusahaan.
*Setup otomatisasi perkantoran Microsoft Office 

Perangkat Keras


Untuk jaringan komputer atau LAN (Local Area Network) sederhana mengandung beberapa komponen atau perangkat keras yang sangat penting dan merupakan kebutuhan utamanya. Perangkat keras yang dimaksud antara lain adalah:


* Komputer yang akan digunakan sebagai Server
* Beberapa komputer untuk workstation
* NIC (Network Interface Card)
* Wireless LAN
* HUB atau Swicthy, yang mendukung F/O
* Swicth Wireless
* Kabel UTp
* Kabel Telepon
* Conector RJ45 dan RJ11
* VDSL Converter
* UPS jika diperlukan

Peralatan tersebut merupakan kebutuhan standar dan harus ada untuk sebuah jaringan. Kemudian apabila jaringan komputer di kantor BPPK akan ditingkatkan atau lebih besar lagi harus ditambah beberapa hardware lain seperti:


* Repeater
* Bridge
* Router
* Gateway


Seperti telah dijelaskan di atas komponen jaringan, untuk jaringan di kantor BPPK yang hanya melibatkan beberapa gedung perkantoran yang jaraknya antara 100 — 1000 Meter serta memiliki node sekitar 10 sampai 200 unit komputer. Dengan beberapa komponen tersebut sudah bisa membangun jaringan yang cukup bagus untuk menjalankan sistem komputer pada gedung BPPK.
Jasa Pemindahan Setup Software
Jasa
Keterangan
Harga
Total (Bp)
Biaya Pemindahan Peralatan
Instalasi Peralatan
Setup Paket Software
Dipindahkan ke kantor Kuningan
Installasi sesuai layout Dokumen Tender
Otomatisasi Perkantoran
Lumpsum
Lumpsum
Lumpsum
75,000,000
115,000,000
45,000,000
Pembuatan Aplikasi danWEB
yang terintegrasi.
Perangkat lunak khusus untuk kantor
kuningan.
Lumpsum
62,000,000
Jumlah Biaya Jasa
297,000,000
Contoh Daftar Harga dan Spesifikasi Barang
Jenis peralatan
Nama Barang
Jumlah
Harga
Total
Printer Laser
HP Color LaserJet
4700dtn
10 ,
42,000,000
420,000,000
Printer Deskjet
HP Deskjet D730
30
910,000
27,300,000
Scanner
CANON CanoScan 8800E
20
2,250,000
45,000,000
Jumlah Biaya Peralatan
492,300,000

_______________________________________________________________

Sekian Contoh proposal dan prosedur untuk mengikuti sebuah tender yang saya bisa sampaikan, mohon maaf bila ada kesalahan

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh

Referensi:

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)