Sering dari kita mendengar kata NPWP pada kehidupan sehari – hari, mungkin banyak dari kita yang tau juga arti atau definisi dari NPWP terssebut. Namun mungkin tidak banyak yang tau bagaimana cara membuat suatu NPWP baik untuk pribadi atau perorangan maupun untuk suatu perusahaan. Berikut akan saya jelaskan sedikit tentang NPWP dan cara pembuatannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP adalah :
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Cara membuat NPWP Pribadi :
Untuk syarat membuat NPWP pribadi, sobat cukup mempersiapkan 2 hal berikut ini:
1. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP diperlukan sebagai identitas dasar pembuat NPWP.
2. Formulir Pengajuan NPWP Pribadi
Formulir pengajuan NPWP pribadi merupakan salah satu syarat membuat NPWP pribadi. Formulir pengajuan NPWP pribadi ini ada di kantor pajak tempat si pembuat NPWP berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP jenis apa? Jawab saja NPWP pribadi maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP pribadi. Setelah itu kita isi sesuai dengan KTP dan informasi yang sebenernya.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri untuk hal tersebut.
4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.
Contoh dari NPWP :
Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar