Senin, 20 Januari 2014

Langkah – langkah membuat SIUP

Menurut keputusan mentri perdagangan No.372/ KP/XI/1988 untuk kegiatan usaha di sektor barang dan jasa maka diwajibkan memiliki izin usaha Usaha dan Perdagangan atau disingkat SIUP. Maksud dan tujuan diberikannya SIUP adalah :

- Sebagai kapasitas hukum (legalitas) atau suatu usaha perdagangan produk ataupun jasa

- Memberikan kesempatan bagi peluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seprti bantuan kredit dan program pembinaan.

- Sarana pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap dunia usaha.

Prosedur memperoleh SIUP

Setelah memliki HO, kita dapat mengajukan permohonan izin memiliki SIUP dengan mengisi surat permohonan izin (SPI) pada kantor wilayah perdagangan setempat. SPI mempunyai masing-masing golongan dan harus mengenali warna SPI antra lain adalah :
Putih: Untuk jenis perusahaan kecil
Biru  : Untuk jenis perusahaan menengah
Kuning : Untuk jenis perusahaan besar
2.  Melengkapinya dengan menyertakan :

Pas foto pemilik 3X4 : 5 lembar
Foto copy KTP pemilik
Fotocopy akta pendirian
Fotocopy HO tetap
Izin rokumendasi dari instansi terkait untuk jenis usaha tertentu
3.  Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biyaya administrasi (BAP) pada Bank yang ditunjuk, besar setoran menurut usaha antra lain :

Perusahaan kecil
Modal dan kekayaan di Rp 25.000.000,00

UJ = Rp 5.000.000,00

BAP = Rp 10.000,00

 Perusahaan menengah
Modal kekayaan antara Rp 25.000.000,00-100.000.000,00

UJ = Rp 40.000.000,00

BAP = Rp 30.000,00

Perusahaan besar
Modal dan kekayaan di atas 100.000.000,00

UJ = Rp 70.000.000,00

BAP = Rp 60.000.000,00

4.   Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persaratan tersrbut  di  atas kepada petugas.

5.  SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

Itulah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pembuatan Surat Perizinan Usaha (SIUP) setelah kita memiliki SIUP , Dapat mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) atu NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak setempat.

Contoh Surat Izin Usaha Perdangan yang telah jadi :

1

Contoh Formulir Pendaftaran SIUP
2

Link Blog Kelompok (Isi dan Materi sama, karena satu kelompok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar